Bupati Pemalang Jalani Sidang di PN Semarang, Jawa Tengah

Avatar of Aida Syafitri

- Redaktur

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan jadi tersangka kasus jual beli jabatan oleh KPK(Baktiawan Candheki/kompascom)

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan jadi tersangka kasus jual beli jabatan oleh KPK(Baktiawan Candheki/kompascom)

HMK, JAKARTA —  Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2022).

Ali menuturkan, saat ini kewenangan penahanan atas Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo tidak lagi pada jaksa KPK, melainkan wewenang Pengadilan Tipikor Semarang.

Meski demikian, Mukti tetap berada di rumah tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih. Sementara, Adi mendekam di Rutan Kavling C1, gedung KPK lama.

“Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022,” tutur Ali.

Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta.

Setelah dilakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Saat ini, para tersangka pemberi suap tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Pada saat yang bersamaan, penyidik masih mengusut dugaan aliran dana yang terkait Mukti Agung Wibowo.(kompascom)

Editor : Aida

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (12/12/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun

Jumat, 12 Des 2025 - 12:34 WIB