HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang ibu berinisial LAI (46) tega menjadikan putri kandungnya IA (14) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) disebuah Club Malam di Daerah Miri, Serawak, Malaysia, Sabtu, (13/1). Melansir dari worldofbuzz.com, sang ibu diduga sedang menanggung beban hutang pada salah satu rentenir yang mengharuskannya untuk segera membayarnya. Ironisnya, sang ibu malah kerap menjual putri kandungnya kepada adiknya yakni Paman anaknya sendiri. Diketahui harga service anaknya untuk pamannya hanya sekitar RM 50 (sekitar Rp 150 ribu-red) per malam dan ditambah Dua kilo beras dan Dua Butir Telor. Mengetahui hal itu, tetangganya yang kebetulan berada di club malam tersebut segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian setempat. “Kalau mau menjual perempuan silahkan saja, tapi jangan anak sendiri, itu tidak boleh, Ujar Awang Anak Langgau kepada awak media. Juga, pihak polisi yang mendapat laporan langsung menangkap sang ibu dan AAI (33) yang merupakan adiknya disebuah rumah. Dan akhirnya, sang ibu dan adiknya dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun oleh Mahkamah Malaysia bagian Sarawak. (Red)