Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Ari melanjutkan, ia mempertanyakan bagaimana adanya izin jalannya operasi galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut.

“Siapa yang memberikan izin dan menandatangani jalannya operasi galian C. kami dari masyarakat dan kelompok tani tidak ada yang melakukan tandatangan dan memberikan izin,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri

Sedangkan pihak CV Mutia Anugerah Nusantara menanggapi aksi demo tersebut. Melalui Koordinator Lapangan serta Humas CV Mutia Anugerah Nusantara Julisman menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.

“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” ungkap Jalisman.

Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023

Dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini, pihak CV Mutia Anugerah Nusantara menutup sementara Operasi Galian C tersebut.