“Selain itu, walaupun pihak perusahaan sudah mengantongi izin, masyarakat mempertanyakan bagaimana proses terbitnya izin. tanpa ada persetujuan dari masyarakat dan kelompok tani,” jelas Predi.
Sementara itu warga menuntut kepada pelaku usaha tambang agar berhenti beroperasi, bahkan ada yang menanyakan soal izin dan proses terbitnya izin.
“Kami masih menanyakan, bagaimana izin ini bisa keluar dan tambang ini bisa beroperasi. sementara itu pihak masyarakat dan kelompok tani tidak memberikan izin,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ari Wijaya selaku pemilik lahan di area lokasi tidak mengetahui dan memberikan izin jalannya Operasi Galian C di Kampung Penadah Mudik.
“Sampai beroperasinya galian C ini, kami tidak mendapatkan koordinasi dan sosialisasi dari pihak pengusaha tambang ini,” kata Ari.

