5 Simpatisan MSAT yang Halangi Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidang humas polda jatim (foto: humas polda jatim/tribratanews.jatim.polri.go.id)

bidang humas polda jatim (foto: humas polda jatim/tribratanews.jatim.polri.go.id)

Jombang – Polda Jatim dan Polres Jombang menetapkan lima orang tersangka dari 320 simpatisan tersangka M Subchi Azal Tsani (MSAT) yang mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di Pondok Pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/2022).

Kelima tersangka adalah, WH, warga Sidoarjo, MR, 19, warga Ploso, Jombang, MN, warga Gunung Kidul, SA, warga Lamongan, dan DD, warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH berperan menabrak barikade petugas di pintu pondok pesantren menggunakan motor.

“MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang (AKP Giadi) menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius,” ujarnya, di Mapolda Jatim Jumat malam (8/2022).

Sementara, untuk MN berperan menghalangi petugas dengan tindakan kekerasan fisik. SA memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan. “DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/2022),” jelasnya.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Jombang Cek Pasar Hewan, Sampaikan PMK ke Warga

Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka dikenakan pasal 19 UU No.12 tahun 2002 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.

Berita Terkait

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga
Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:45 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Berita Terbaru


Sebuah jet tempur latih lanjut milik Angkatan Udara Taiwan (RoCAF), AT-5 Brave Eagle, jatuh pada 15 Februari 2025 setelah mengalami gangguan pada mesinnya. (Foto: Instagram @airspacereview)

Internasional

Jet Tempur Brave Eagle Milik Militer Taiwan Jatuh saat Latihan

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:50 WIB

Suasana perayaan agung Maha Kumbh Mela 2025 (festival kendi suci) yang jatuh setiap 144 tahun sekali. (Foto: Atnews)

Internasional

15 Tewas Dalam Desak-desakan Peziarah Kumbh Mela di Stasiun New Delhi

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:40 WIB