Ia juga mengungkapkan bahwa selama kurang lebih empat bulan terakhir Kepala Desa Limbung disebut jarang berada di kantor desa.

Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan aparatur desa dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat yang membutuhkan keputusan pimpinan.

“Kami cukup kesulitan ketika ada pengaduan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi. Kepala desa jarang masuk kantor, sementara banyak hal yang membutuhkan keputusan dan arahan langsung,” ungkap Zuhandri.

Menurut Zuhandri, pelayanan administrasi pemerintahan tetap berjalan, namun sebagian besar dilakukan melalui komunikasi melalui telepon.

“Untuk urusan administrasi dan surat-menyurat biasanya melalui telepon. Itu pun kalau nomor kepala desa aktif dan bisa dihubungi,” tambahnya.

Di tengah belum selesainya polemik lahan dengan PT CSA, sejumlah warga mulai mempertanyakan peran pemerintah desa dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Desa Limbung menegaskan tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan menerima setiap laporan berkaitan dengan konflik lahan maupun persoalan lainnya.