Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Desa Limbung mengaku telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pengerjaan lahan sebelum ada kejelasan mengenai penyelesaian hak-hak masyarakat.
“Kami menyampaikan secara lisan agar tidak ada pengerjaan lahan terlebih dahulu sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut,” ujar Zuhandri.
Selain meminta penghentian sementara aktivitas di lapangan, pemerintah desa juga mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan pembayaran lahan kepada masyarakat yang mengaku belum menerima haknya.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat kesepakatan tertulis antara Pemerintah Desa Limbung dengan PT CSA terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Zuhandri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis karena seluruh kebijakan berada di tangan Kepala Desa.
“Belum ada kesepakatan tertulis. Saya tidak berani membuat keputusan karena kewenangan ada pada Kepala Desa,” katanya.

