Selain meminta penghentian sementara aktivitas di lapangan, pemerintah desa juga mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan pembayaran lahan kepada masyarakat yang mengaku belum menerima haknya.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat kesepakatan tertulis antara Pemerintah Desa Limbung dengan PT CSA terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Zuhandri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis karena seluruh kebijakan berada di tangan Kepala Desa.
“Belum ada kesepakatan tertulis. Saya tidak berani membuat keputusan karena kewenangan ada pada Kepala Desa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama kurang lebih empat bulan terakhir Kepala Desa Limbung disebut jarang berada di kantor desa.
Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan aparatur desa dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat yang membutuhkan keputusan pimpinan.
“Kami cukup kesulitan ketika ada pengaduan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi. Kepala desa jarang masuk kantor, sementara banyak hal yang membutuhkan keputusan dan arahan langsung,” ungkap Zuhandri.
Menurut Zuhandri, pelayanan administrasi pemerintahan tetap berjalan, namun sebagian besar dilakukan melalui komunikasi melalui telepon.
“Untuk urusan administrasi dan surat-menyurat biasanya melalui telepon. Itu pun kalau nomor kepala desa aktif dan bisa dihubungi,” tambahnya.
Di tengah belum selesainya polemik lahan dengan PT CSA, sejumlah warga mulai mempertanyakan peran pemerintah desa dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan masyarakat.

