“Pimpinan DPRD saja dalam mengambil keputusan harus melalui mekanisme kolektif kolegial bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD. Jadi, keputusan terkait RDP bukan kapasitas sekretariat untuk menentukannya secara sepihak,” katanya.
Di sisi lain, Zuhardi juga mempertanyakan adanya rapat yang membahas persoalan tersebut bersama sejumlah instansi pemerintah pada hari yang sama ketika masyarakat menunggu pelaksanaan audiensi.
Berdasarkan informasi diterima pihaknya, rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi I, II dan III DPRD Lingga, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Kesbangpol, Camat Lingga Utara serta Kepala Desa Limbung.
“Nah yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pihak yang menyampaikan aspirasi dan masyarakat yang merasa terdampak tidak ikut didudukkan dalam forum tersebut? Bukankah yang paling mengetahui persoalan di lapangan adalah masyarakat itu sendiri?” ujar Zuhardi.

