“Yang pertama surat penundaan RDP, kemudian surat pembatalan, lalu hari ini kembali muncul surat pembatalan dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal. Padahal masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mencari jalan keluar secara baik-baik,” ujar Zuhardi.

Ia menegaskan, masyarakat sengaja memilih jalur DPRD karena lembaga tersebut dinilai sebagai tempat yang tepat untuk menyampaikan persoalan secara demokratis dan melalui mekanisme musyawarah.

Menurut Zuhardi, persoalan yang ingin dibahas menyangkut sejumlah keluhan masyarakat terkait lahan dan aktivitas perusahaan di wilayah Lingga Timur serta Desa Limbung.

“Ada masyarakat yang mengaku lahannya telah digarap tetapi belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Ada juga tanaman masyarakat yang terdampak atau ikut tergarap namun menurut informasi yang kami terima belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Ini yang ingin kami bicarakan secara terbuka,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.