“Kami datang melalui jalur yang benar. Kami tidak turun melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Kami memilih menyurati DPRD karena kami percaya DPRD adalah rumah rakyat dan tempat menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Dalam kedatangannya ke Kantor DPRD Lingga, rombongan masyarakat kemudian diterima pihak Sekretariat DPRD. Mereka mempertanyakan alasan pembatalan RDP sebelumnya telah dijadwalkan.

Tidak lama kemudian, anggota Komisi II DPRD Lingga, Said Yardiansyah, tiba di lokasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Politisi akrab disapa Yadi tersebut mengatakan pembatalan RDP tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi yang perlu diluruskan.

“Saya sudah menegaskan kepada sekretariat bahwa persoalan ini merupakan kesalahan administrasi. Sekretariat DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan mengambil keputusan politik terkait pelaksanaan atau pembatalan RDP,” ujar Yadi di hadapan masyarakat.

Ia menjelaskan, Sekretaris DPRD merupakan pimpinan sekretariat dan bukan pimpinan lembaga DPRD yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan politik secara kelembagaan.