HARIANMEMOKEPRI.COM — Apa itu Pernikahan Dini? Pernikahan Dini merupakan pernikahan yang dilangsungkan dikala yang belum berusia 19 tahun. Permasalahan seperti ini selain menimbulkan banyak masalah pada kesehatan, juga bisa menimbulkan resiko kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun perihal sesual.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana UU No 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dalam UU No 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Kapolri dan Ketua Bhayangkari disalurkan Bagi Korban Tanah Longsor di Pulau Serasan

Berikut ini alasan seseorang melakukan Pernikahan Dini
Sebenarnya, ada banyak hal yang membuat pasangan akhirnya melakukan Pernikahan Dini, baik dari keluarga maupun lingkungan luar. Berikut beberapa di antaranya: