”Jangan sampai penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan mengganggu perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang sudah masuk masa perbaikan agar tetap optimal,” ungkap Lagat Siadari.
Kedepannya, Lagat Siadari mendukung adanya penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura selama hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Apel Siaga Penanggulangan Bencana, Ansar Ahmad: Semua Pihak Tidak Boleh Lengah
Apalagi secara normatif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, sehingga PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang berwenang melakukan evaluasi tarif jasa kepelabuhan setiap dua tahun.
Masih kata Lagat Siadari, barangkali untuk saat ini momentumnya yang kurang tepat sehingga menimbulkan penolakan masyarakat Tanjungpinang. Dampak pandemi Covid-19 sejak 2020 masih dirasakan masyarakat sehingga belum siap dengan kenaikan tarif baru.

