Baca Juga: Aksi Demo Masyarakat Kampung Penadah Mudik Pesisir Selatan Sumatera Barat Minta Operasi Galian C di Tutup

Lebih lanjut Lagat Siadari melanjutkan dengan kenaikan tarif pas pelabuhan, maka akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang.

”Jadi ada sharing profit antara Pelindo dengan Kota Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp15.000, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar 5 Miliyar per tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Melalui Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Dewi Ansar Optimalkan Peran PKK Dalam Pencegahan Narkoba

Sebelum menetapkan tarif, kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri, pihak Pelindo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Walikota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, serta telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan. 

Selain itu,  PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang juga telah melakukan sosialiasi kepada publik melalui sejumlah media massa yang ada di Tanjungpinang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari Kota Tanjungpinang, Belasan Karyawan Telah di Periksa Penyidik Kejati Kepri

“Namun karena belum libatkan masyarakat penolakan pun terjadi sehingga kenaikan tarif diurungkan sementara waktu oleh Pelindo,” jelas Lagat.

Lagat mengaku mengapresiasi keputusan pihak Pelindo yang menyikapi polemik penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura serta berharap Pelindo tetap memberikan pelayanan publik yang prima.