HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyarankan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang untuk libatkan masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif pas penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Hal ini dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengingat PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang berencana menaikkan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura namun wacana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Tanjungpinang.

Baca Juga: Berkunjung Ke Pulau Penyengat, Dubes UEA Abdulla Salem Dukung Pelestarian Kitab Dan Manuskrip Kuno

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari meminta pendapat masyarakat dalam menentukan tarif layanan tidaklah menyalahi ketentuan, bahkan sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Hal ini untuk menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan sebagaimana yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai 1 Agustus 2023,” ujar Lagat Siadari usai melakukan rapat koordinasi dengan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Kamis (03/2023).