Kepulauan Riau

Terkait Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Libatkan Masyarakat

17
×

Terkait Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Libatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sejumlah turis saat berangkat melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyarankan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang untuk libatkan masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif pas penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Hal ini dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengingat PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang berencana menaikkan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura namun wacana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Tanjungpinang.

Baca Juga: Berkunjung Ke Pulau Penyengat, Dubes UEA Abdulla Salem Dukung Pelestarian Kitab Dan Manuskrip Kuno

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari meminta pendapat masyarakat dalam menentukan tarif layanan tidaklah menyalahi ketentuan, bahkan sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Hal ini untuk menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan sebagaimana yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai 1 Agustus 2023,” ujar Lagat Siadari usai melakukan rapat koordinasi dengan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Kamis (03/2023).

Baca Juga: Danrem 033 WP Salurkan Sarapan Merah Putih Serta Cek Kesiapan Kunjungan Presiden RI

Lagat Siadari menjelaskan dalam pertemuan dengan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang (Pelindo), pihaknya telah mendengarkan latar belakang direncanakannya penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan SBP.

“Pihak Pelindo sampaikan kenaikan tarif ini untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik, penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana, karena sejak 2017, belum pernah ada lagi penyesuaian,” jelasnya.

Baca Juga: Aksi Demo Masyarakat Kampung Penadah Mudik Pesisir Selatan Sumatera Barat Minta Operasi Galian C di Tutup

Lebih lanjut Lagat Siadari melanjutkan dengan kenaikan tarif pas pelabuhan, maka akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang.

”Jadi ada sharing profit antara Pelindo dengan Kota Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp15.000, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar 5 Miliyar per tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Melalui Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Dewi Ansar Optimalkan Peran PKK Dalam Pencegahan Narkoba

Sebelum menetapkan tarif, kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri, pihak Pelindo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Walikota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, serta telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *