Sebelum menetapkan tarif, kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri, pihak Pelindo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Walikota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, serta telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan.
Selain itu, PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang juga telah melakukan sosialiasi kepada publik melalui sejumlah media massa yang ada di Tanjungpinang.
“Namun karena belum libatkan masyarakat penolakan pun terjadi sehingga kenaikan tarif diurungkan sementara waktu oleh Pelindo,” jelas Lagat.
Lagat mengaku mengapresiasi keputusan pihak Pelindo yang menyikapi polemik penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura serta berharap Pelindo tetap memberikan pelayanan publik yang prima.

