Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Pada Jumat (28/11/2025), kesembilan pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Hakim memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan dijatuhi sanksi denda sesuai ketentuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kondusif di Batam.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Kabidhumas.