HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau kembali menindak peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Batam.

Sebanyak sembilan orang penjual miras tanpa izin resmi diamankan dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis (27/11/2025) malam.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007.

“Peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, Polri rutin melakukan penertiban untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujar Kabidhumas

Operasi yang berlangsung antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB itu dipimpin Ipda Firmansah, bersama sejumlah perwira lainnya dan 25 personel Subditgasum Ditsamapta.

Penertiban difokuskan di wilayah Sekupang, yang diketahui kerap menjadi lokasi penjualan miras ilegal.

Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek sebagai barang bukti.

Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Pada Jumat (28/11/2025), kesembilan pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Hakim memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan dijatuhi sanksi denda sesuai ketentuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kondusif di Batam.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Kabidhumas.