HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan se Provinsi Kepri.

Remisi umum ini diberikan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79 tahun 2024. Pemberian tersebut berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024) siang.

Adapun total remisi kepada narapidana se Provinsi Kepri dan anak binaan penerima remisi sebanyak 3.226 orang pada bulan Agustus 2024.

Ka Kanwil Kemenkumham Kepri I Gede Surya Mataram menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu juga, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah Permenkumham Nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.

“Jumlah narapidana dan anak binaan penerima remisi sebanyak 3.226 orang dengan demikian sebagai berikut 1 berjumlah 3.172 orang narapidana dan anak pindahan sepuluhan yang kedua remisi umum 2 sebanyak 42 orang ketiga revisi membuat atau menjalani subsider sebanyak 12 orang,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan kepada seluruh warga binaan ia mengajak warga dan anak binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan

“Terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas Rutan atau LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif Ketika nanti saudara kembali ke masyarakat,” terang Ansar.

Dalam pemberian remisi juga disejalankan dengan penyerahan 46 Keping warga binaan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan 9 keping warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.