Hingga kini, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar mencapai Rp5,01 miliar.

Perkara korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada terpidana, serta uang pengganti Rp6,51 miliar.

Putusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi Kepri sebelum Mahkamah Agung memperbaiki besaran uang pengganti menjadi Rp8,83 miliar dalam tingkat kasasi.

Mahkamah Agung juga menegaskan, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terpidana.

Jika hasilnya tidak mencukupi, terpidana akan menjalani tambahan hukuman penjara selama empat tahun.