HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp3,52 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Rabu (3/2/2026).
Eksekusi dilakukan di Aula Kejari Tanjungpinang dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, didampingi jajaran bidang tindak pidana khusus, intelijen, serta pemulihan aset.
Langkah hukum ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Total uang yang berhasil dieksekusi mencapai Rp3.527.193.000.
Terpidana Harly Tambunan, Direktur PT Tamba Ria Jaya selaku kontraktor proyek pembangunan studio TVRI Kepri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp8.831.268.424.
Nilai tersebut diperhitungkan dari sejumlah pengembalian dana sebelumnya, termasuk uang titipan hasil audit serta setoran dalam mata uang asing yang telah dikonversi ke rupiah.
Selain itu, pada akhir Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan Rp3 miliar ke rekening penampungan Kejari Tanjungpinang.

