Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pencuri HP

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota menggelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian bertempat di Ruang Rapat Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim IPTU Radyan Kunto Wibisono S.TK., M.H, Senin (13/2020).

Berawal dari laporan korban Muhammad Yatim yang diterima Polsek Tanjungpinang Kota bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga di dalam rumah dengan kronologis sebagai berikut:

Korban pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.45 wib bangun tidur dan mengecek HP yang sedang dicas di ruang tamu namun tidak ditemukan, lalu korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat hp anak-anak nya namun tidak ditemukan serta 1 buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan dompet kecil juga tidak ditemukan.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang adalah:
1. 1 unit HP merk Oppo F1S warna putih.
2. 1 unit HP merk Oppo A1K warna hitam.
3. 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam.
4. Uang tunai Rp. 900.000,-

Merespon hal tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan HP milik korban, kemudian pada tanggal 03 Januari 2020 jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RS Alias Rw yang merupakan pelaku pencurian di rumah Muhammad Yatim.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita.

Penulis | Indrapriyadi
 Sumber| Dok.| Humas Polsek Tanjungpinang Kota
Baca Juga :  Kades Teluk Bayur Kecewa Data Bansos Diduga Tidak Tepat Sasaran

Berita Terkait

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai
Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat
Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya
Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang
Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun
Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Jadi Perhatian KPK Karimun
Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:27 WIB

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:21 WIB

Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:37 WIB

Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun

Berita Terbaru