Untuk mengajukan laporan, masyarakat cukup mengunjungi situs resmi Dinas PUPP Kepri di https://pupp.kepriprov.go.id.

Di bagian bawah halaman terdapat toolbox SIJANTAN yang dapat diklik untuk mengisi formulir pengaduan.

Pelapor perlu mengisi data diri, nomor telepon, memilih ruas jalan atau jembatan yang rusak, menjelaskan bentuk kerusakan, serta menyertakan foto.

Setelah laporan dikirim, petugas akan memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Laporan kemudian akan diteruskan ke Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan cukup parah atau membahayakan pengguna jalan, perbaikan akan segera dilakukan.

“Setelah perbaikan selesai, kami kirimkan kembali laporan hasil perbaikan lengkap dengan foto kepada pelapor,” terang Rodi.

Menurut Rodi, sistem ini juga membantu efisiensi kerja dan anggaran Dinas PUPP Kepri.

Jika sebelumnya petugas harus rutin turun ke lapangan untuk memantau kondisi jalan, kini masyarakat dapat berpartisipasi aktif melalui pelaporan digital.