Wajib Pajak dengan tunggakan, diberikan pengurangan sebagai berikut:
Tahun pajak 2024: 10 persen
Tahun pajak 2023: 20 persen
Tahun pajak 2022: 30 persen
Tahun pajak 2021: 40 persen
Tahun pajak 2020: 50 persen
Tunggakan di bawah tahun 2020: 100 persen
Program ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode 1 Juli hingga 15 November 2025.
Bagi kendaraan yang telah didaftarkan untuk proses registrasi dan identifikasi di Kepolisian hingga batas waktu tersebut, juga tetap diberikan pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak.
Kombes Pol Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat Kepri agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Diharapkan masyarakat segera membayarkan pajak mumpung ada program pemutihan. Ini juga berdampak positif untuk meningkatkan perekonomian Kepri,” tutupnya.

