HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemprov Kepri resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan SK tersebut, program pemutihan pajak berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. SK ini telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 25 Juni 2025.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Benar bang, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 745 ada pemutihan,” ujar Hamam melalui pesan WhatsApp, Senin (30/6/2025).
Adapun ketentuan program pemutihan tersebut meliputi:
Pembebasan Sanksi Administrasi
Wajib Pajak mendapatkan pembebasan 100 persen sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan Pokok Pajak
Wajib Pajak tanpa tunggakan: Mendapat pengurangan pokok pajak tahun berjalan (2025) sebesar 2 persen.

