HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemprov Kepri resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan SK tersebut, program pemutihan pajak berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. SK ini telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 25 Juni 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Benar bang, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 745 ada pemutihan,” ujar Hamam melalui pesan WhatsApp, Senin (30/6/2025).

Adapun ketentuan program pemutihan tersebut meliputi:

Pembebasan Sanksi Administrasi

Wajib Pajak mendapatkan pembebasan 100 persen sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Pengurangan Pokok Pajak

Wajib Pajak tanpa tunggakan: Mendapat pengurangan pokok pajak tahun berjalan (2025) sebesar 2 persen.

Wajib Pajak dengan tunggakan, diberikan pengurangan sebagai berikut:

Tahun pajak 2024: 10 persen

Tahun pajak 2023: 20 persen

Tahun pajak 2022: 30 persen

Tahun pajak 2021: 40 persen

Tahun pajak 2020: 50 persen

Tunggakan di bawah tahun 2020: 100 persen

Program ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode 1 Juli hingga 15 November 2025.

Bagi kendaraan yang telah didaftarkan untuk proses registrasi dan identifikasi di Kepolisian hingga batas waktu tersebut, juga tetap diberikan pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak.

Kombes Pol Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat Kepri agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Diharapkan masyarakat segera membayarkan pajak mumpung ada program pemutihan. Ini juga berdampak positif untuk meningkatkan perekonomian Kepri,” tutupnya.