Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa mantan wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam dan Anggota DPRD Bintan M Daeng Yatir di Mapolres Tanjungpinang, Selasa ( 07/09 ).

Kedua orang pejabat itu diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 yang menelan uang negara sebesar Rp 250 Millyar.

Dalmasri mengaku tidak mengetahui perihal barang kena cukai yang terjadi di Kabupaten Bintan.

“Saya tidak tahu,” jelasnya usai menjalani pemeriksaan.

Dia menegaskan, kalau dirinya tidak memiliki kontribusi apapun dalam menangani cukai rokok maupun minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Bintan. Selain itu, ia tidak pernah membahas hal-hal mengenai cukai bersama Bupati Bintan non aktif Apri sujadi saat dirinya masih menjabat.

Sementara itu, Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Yatir hanya diam usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, terkait kasus korupsi cukai di wilayah Kabupaten Bintan.

Yatir  diperiksa lebih kurang lima jam dan terus berjalan menuju mobilnya dengan didampingi satu pengawal.

“Tanya saja ke penyidik (KPK),” pungkas Yatir.