Denny Anteng Prakoso juga menyampaikan saat ini bahaya dari dampak narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” ujarnya.

Baca Juga: Libatkan Ratusan Pelaku UMKM Pada Asparnas Kepri Fest 2023, Bangkitkan Lokomotif Ekonomi

Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dan lainnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Aksi Damai Untuk Palestina, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Mengutuk Keras Kekejaman Zionis Israel

Tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000.

Pada sesi dialog interaktif antara Narasumber dan para siswa berjalan sangat menarik, oleh karena para siswa banyak memberikan pertanyaan yang kritis kepada Narasumber

Baca Juga: Tenggelam Saat Memancing, BPBD Kabupaten Bintan Lakukan Pencarian Korban Bersama Unsur Terkait

Sehingga jawaban dari Narasumber dapat dipahami secara jelas, lengkat dan tepat oleh para siswa sehingga para siswa berharap agar tim Jaksa Masuk Sekolah senantiasa menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan wawasan bagi siswa khususnya terkait pengetahuan mengenai hukum.