Baca Juga: Aplikasi Penyengat Polresta Bantu Masyarakat Cegah Tindakan Kriminal Hingga Berita Hoax
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso selaku narasumber menyampaikan point penting kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang dicita-citakan.
Baca Juga: Sepanjang Bulan November 2023, Ditjen Imigrasi Mengamankan Sejumlah Pelaku Buron Internasional
Denny Anteng Prakoso juga menyampaikan saat ini bahaya dari dampak narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” ujarnya.
Baca Juga: Libatkan Ratusan Pelaku UMKM Pada Asparnas Kepri Fest 2023, Bangkitkan Lokomotif Ekonomi

