Selain penindakan, upaya pencegahan korupsi juga diperkuat melalui bidang Datun, terutama dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa dan lembaga daerah.
Dari upaya pendampingan tersebut, diperoleh pengembalian dana yang tidak sah sebesar Rp800 juta serta Rp16 juta dari penyelesaian utang-piutang BRK Syariah.
Budhi menutup sambutannya dengan ajakan kolaborasi kepada semua pihak, termasuk media dan mahasiswa, untuk bersama-sama mencegah praktik korupsi.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar korupsi di Anambas bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

