Kasus yang paling banyak ditangani bersumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, narkotika, penipuan, serta penggelapan.

Sementara kasus pencurian hanya tiga perkara, satu di antaranya dilakukan residivis.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejari menuntaskan dua perkara hingga tahap eksekusi. Dari total kerugian negara sekitar Rp880 juta, berhasil diselamatkan Rp384 juta.

“Kami akui hasilnya belum maksimal, tetapi penyelamatan kerugian negara tetap menjadi fokus kami,” jelas Budhi.

Selain penindakan, upaya pencegahan korupsi juga diperkuat melalui bidang Datun, terutama dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa dan lembaga daerah.

Dari upaya pendampingan tersebut, diperoleh pengembalian dana yang tidak sah sebesar Rp800 juta serta Rp16 juta dari penyelesaian utang-piutang BRK Syariah.

Budhi menutup sambutannya dengan ajakan kolaborasi kepada semua pihak, termasuk media dan mahasiswa, untuk bersama-sama mencegah praktik korupsi.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar korupsi di Anambas bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.