Menurut Gubernur Ansar, keberadaan BPSK Kota Batam ini sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak konsumen dari berbagai kegiatan ekonomi yang berjalan di Kota Batam.
“Apalagi mengingat Kota Batam sangat pesat akan kegiatan ekonomi, sehingga tidak menutup kemungkinan perselisihan dan persengketaan itu terjadi,” tegas Ansar.
Untuk itu, lanjut Ansar, BPSK yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik dari unsur pemerintah yakni Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., Dra. Zul Arif, M.H.; unsur pelaku usaha yakni Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, Syafril Y., S.E., M.Ak.; sedangkan dari unsur konsumen yakni Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M. (adv)

