“Selaku Gubernur Kepri, saya mengingatkan kepada Pj Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.
Pergantian Pj Walikota Tanjungpinang ini bukan tanpa sebab, karena Hasan, Pj Walikota Tanjungpinang sebelumnya, tersandung kasus hukum terkait pidana pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan pada tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

