HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik Andri Rizal Siregar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).
Pelantikan Andri Rizal Siregar, yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024, ia diberikan amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri mengucapkan selamat kepada Andri Rizal Siregar yang telah mengemban amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang hingga selesai Pilkada 2024.
“Terima kasih kepada Bapak Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Saya berharap Pj Walikota Tanjungpinang yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik,” jelas Ansar.
Ansar menambahkan bahwa selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, Ansar berharap kepada Pj Walikota Tanjungpinang agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan arahan Mendagri.
“Selaku Gubernur Kepri, saya mengingatkan kepada Pj Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.
Pergantian Pj Walikota Tanjungpinang ini bukan tanpa sebab, karena Hasan, Pj Walikota Tanjungpinang sebelumnya, tersandung kasus hukum terkait pidana pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan pada tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

