Masih kata Ambang Prinyonggo,Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum,keamanan,keselamatan,Kesehatan,dan lingkungan.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara”pungkas Kepala Bea Cukai Kota Batam.***

