HARIANMEMOKEPRI.COM — Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu,mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol.Tabana Bangun,didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi,Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo,saat Konferensi Pers di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2023).
Baca Juga: KPU Provinsi Kepri Luncurkan Kirab Pemilu 2024 Setahun Menjelang Hari Pemungutan Suara
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1 milyar” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kontainer berisikan 1.200 karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
Baca Juga: 4 Wisata di Tanjungpinang yang Tersohor Hingga Mancanegara, Cek Lokasinya