Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kontainer berisikan 1.200 karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.

Baca Juga: 4 Wisata di Tanjungpinang yang Tersohor Hingga Mancanegara, Cek Lokasinya

“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun

Pada kesempatan yang sama Kepala Bea Cukai Kota Batam Ambang Priyonggo menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri yang telah mendukung dalam pengungkapan kasus impor barang bekas.

Baca Juga: Polda Kepri Bekuk Lima Orang Pelaku Penambangan Biji Timah Ilegal di Kabupaten Lingga

“Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini,”terang Ambang Priyonggo  tersebut.