HARIANMEMOKEPRI.COM — Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu,mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol.Tabana Bangun,didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi,Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo,saat Konferensi Pers di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2023).
Baca Juga: KPU Provinsi Kepri Luncurkan Kirab Pemilu 2024 Setahun Menjelang Hari Pemungutan Suara
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1 milyar” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kontainer berisikan 1.200 karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
Baca Juga: 4 Wisata di Tanjungpinang yang Tersohor Hingga Mancanegara, Cek Lokasinya
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun
Pada kesempatan yang sama Kepala Bea Cukai Kota Batam Ambang Priyonggo menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri yang telah mendukung dalam pengungkapan kasus impor barang bekas.
Baca Juga: Polda Kepri Bekuk Lima Orang Pelaku Penambangan Biji Timah Ilegal di Kabupaten Lingga
“Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini,”terang Ambang Priyonggo tersebut.
Masih kata Ambang Prinyonggo,Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum,keamanan,keselamatan,Kesehatan,dan lingkungan.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara”pungkas Kepala Bea Cukai Kota Batam.***

