“Namun implementasinya, tata ruang laut seperti PKKPRL dan izin kapal perikanan masih didominasi pemerintah pusat. Padahal ini potensi yang bisa memperkuat fiskal daerah,” tegas Ansar.

Ansar juga menyinggung belum terealisasinya usulan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, jika UU Provinsi Kepulauan segera disahkan, akan ada dasar hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan hak dan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan.

“Sudah saatnya wilayah perbatasan diberi perhatian khusus. Jangan sampai kita mengkhianati amanat UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan,” tambahnya.

Selain mendorong pengesahan UU Provinsi Kepulauan, Ansar juga memaparkan kondisi terkini APBD Kepri, kinerja BUMD dan BLUD, serta persoalan kepegawaian di lingkungan Pemprov Kepri.

Raker dan RDP yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025) ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan diikuti oleh 13 provinsi, termasuk DKI Jakarta, Papua, Jateng, Sulsel, Riau, hingga Maluku Utara.