HARIANMEMOKEPRI.COM – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendorong Komisi II DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dalam forum yang turut dihadiri Mendagri, para gubernur, bupati dan wali kota dari 13 provinsi di Indonesia, Gubernur Ansar memaparkan pentingnya pengakuan khusus terhadap karakteristik wilayah kepulauan seperti Kepri.

“Geografis Kepri terdiri dari 96 persen wilayah laut dan berada di salah satu choke point perdagangan dunia. Ini potensi besar, namun belum didukung kebijakan fiskal yang memadai,” ujar Ansar.

Ansar menyoroti masih lemahnya perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak berpihak pada daerah kepulauan serta belum optimalnya pemanfaatan wilayah laut 12 mil

Dimana sejatinya hal ini menjadi kewenangan provinsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.