Harian Memo Kepri | Anambas — Bendahara DPUPR KKA yang meningggal diduga karena bunuh diri di kamar kosan pada 20 September 2019, ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri.
Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang diadakan di Halaman Kantor Polsek Siantan yang dipimpin oleh AKBP Junoto S.I.K, di dampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH mewakili kacabjari Natuna, Jumat (25/2019).
AKBP Junoto S.I.K menyampaikan penyebab pelaku nekat membunuh korban motifnya adalah dendam karna korban sering melakukan kekerasan terhadap tersangka.
“Kronologisnya secara umum, pertengkaran cekcok antara korban dan pelaku sepulangnya korban dari karoke sehingga terjadi peniayaan terhadap pelaku, yang dimana saat itu juga pelaku mendapatkan kesempatan menghabisi nyawa korban,” tuturnya
Pelaku menghabisi korban dengan cara di pukul hingga lemas kemudian digantung menggunakan tali ayunan balita,” pungkas Junoto.
Sebelumnya rekonstruksi kejadian dilakukan di kosan tersangka di Kampung Baru, Kelurahan Tarempa,
Dari rekonstruksi yang dilakukan, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.
Dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap oleh tim penyidik gabungan dari Polres Anambas.
Penulis | Pinni









