HARIANMEMOKEPRI.COM — Seiring dengan transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbang Pertanian) menjadi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP)
Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) eks Balitbang Pertanian pun turut bertransformasi. Salah satunya Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Riau menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kepulauan Riau atau yang disingkat dengan BPSIP Kepri.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Tawarkan Produk Baru Centang Biru Pada Facebook Rp165.000 per bulan
“Akibat transformasi BPTP ke BPSIP Kepri, tugas pokok dan fungsinya juga harus disesuaikan dengan Permentan 13 tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian”
“Untuk itu, diperlukan perubahan mindset dari biasanya melakukan penelitian dan pengkajian. Transformasi bukan hanya berubah nama saja, akan tetapi tugas kita juga ikut berubah yaitu berkutat terkait standardisasi,” ungkap Kepala BPSIP Kepri, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









