HARIANMEMOKEPRI.COM —  Diinisiasi kepolisian, upaya hukum Restoratif Justice (RJ) jadi jalan keputusan untuk berdamai atas kasus dugaan penipuan jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor.

Secara resmi, kasus dugaan penipuan dengan pelapor (Surlima) dan PT. MRS sebagai Penjual dan Pembeli Kedua belah pihak, Surlima dan PT MRS, sepakat untuk berdamai.

Sehingga, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Dalam rilis pers yang diterima media ini dijelaskan bahwa PT. MRS dan PT. JPK juga melakukan perdamaian yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.

Kesepakatan ini merujuk pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.

Dalam kesepakatan tersebut, Djoni Ong, sebagai pihak dari PT MRS, bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang belum terbayar dari total 65 sertifikat.

Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membenarkan penghentian penyidikan perkara itu.

“Sudah SP3. Dasar pemberhentian itu adalah Restorative Justice. Mereka sudah berdamai, kemudian pelapor sudah mencabut laporan,” katanya, Selasa (10/9/2024).

Ketua Tim Hukum PT JPK, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H, M.PdK, M.H. mengatakan, Pihak PT. JPK Sangat Mengapresiasi tindakan Kapolda Kepri (Irjen. Pol. Yan Fitri) yang meluruskan perkara ini. Setelah SP3 dikeluarkan oleh kepolisian, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kliennya, yakni Thedy Johanis dan Johanis, resmi dicabut.

Ia ingin meluruskan persoalan yang terjadi untuk memulihkan nama baik PT JPK di mata masyarakat Batam.

“PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya,” kata Dr. Boy Kanu sapaan akrabnya.

PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli antara PT MRS dan pembeli ruko.

“Yang menerima uang adalah PT MRS. Mereka juga yang membuat perikatan jual-beli tanpa melibatkan PT JPK. Tidak mungkin PT JPK, sebagai developer besar sejak 1970-an, melakukan penipuan hanya untuk 3 unit ruko,” tambahnya.

Menurut Dr. Boy, perkara ini lebih kepada miskomunikasi saja.

Setelah melalui proses di Mabes Polri, perkara tersebut dinyatakan sebagai kasus perdata, bukan pidana. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.

Dr. Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:

1.Jodoh Center Point
2. Mitra Raya 2
3. Nagoya Hill Mall
4. Center Point Housing
5. Nagoya Garden Phase I
6. Nagoya Garden Phase II
7. Happy Garden Housing
8. Windsor Central
9. Windsor Villa
10. ⁠Windsor Phase I & II
11. Windsor Phase III
12. Windsor Phase IIIA
13. Windsor Park
14. Windsor Square
15. Nagoya Square
16. The Opera
17. The Opera II (Coming Soon)
18. The Opera III (Coming Soon)

“Tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik hanya untuk hal kecil,” ujar dia.

Salah seorang anggota Tim Hukum PT JPK, Ade Darmawan, SH. M.Hum menambahkan, Thedy Johanis & Johanis akan terus melawan pihak-pihak yang mencoba merusak reputasinya.

Tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, dan saat ini pimpinan perusahaan itu telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut.

“Dengan ditutupnya kasus ini, jelas bahwa tidak ada dasar tuduhan yang menjerat pimpinan PT JPK,” kata Ade.

PT JPK bukanlah perusahaan baru di Batam.

Mereka menurutnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan berkontribusi banyak buat pembangunan Batam.

JPK Group dipercaya sebagai perusahan properti termasyhur, dengan dibuktikan dari banyaknya maha karya yang telah dibangun dan juga dulunya sebagai pemilik dan yang membangun Indah Puri Golf Resort.

Ade Darmawan menambahkan, atas dasar hal tersebutlah diatas kami yakin bahwa PT. JPK akan terus berkontribusi membangun Kota Batam.

Dimana PT. JPK juga salah satu perusahaan pertama di era 1990-an pembuka gerbang masuknya investor ke Kota Batam dikarenakan PT. JPK tidak hanya ada di Indonesia.

“Tapi juga ada di Singapura dan Hong Kong dengan bidang yang sama, developer membangun apartemen dan perumahan di sana,” tutupnya. (***)