Tanjungpinang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme pada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Rabu (23/3).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung Walikota Tanjungpinang Rahma, dan diikuti kepala OPD, camat, lurah se-Kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor walikota Tanjungpinang.

Rahma mengatakan, terorisme adalah tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia. Bahkan banyak kejadian aksi teror di Indonesia salah satu yang terbesar adalah bom Bali satu yang terjadi 12 Oktober 2002 dan menewaskan 202 korban jiwa.

“Dari beberapa kasus teror yang terjadi, dapat dilihat bahwa aksi terorisme tidak hanya menargetkan manusia, namun juga menjadikan objek vital dan fasilitas publik sebagai salah satu target,” ujar Rahma dalam sambutannya.

Hal ini, lanjut Rahma, objek vital nasional dan fasilitas publik merupakan hal yang penting dalam kelangsungan hidup bermasyarakat. Adanya kerusakan di bidang tersebut akan berpengaruh pada kestabilan dan ketahanan negara.

“Kantor pemerintah adalah salah satu aspek yang wajib dilindungi karena termasuk dalam fasilitas publik. Oleh karena itu, kehadiran BNPT sebagai leading sektor dalam penanggulangan terorisme menjadi sangat penting bagi kami di pemko dalam mencegah terjadinya aksi terorisme,” lanjut Rahma.

Rahma mengucapkan terima kasih kepada BNPT yang telah melakukan sosialisasi ini. Ia berharap, dengan ada sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi terorisme.

“Sehingga kita peka bilamana ada hal-hal yang mencurigakan. Kebetulan peserta yang hadir ini adalah pejabat-pejabat kami yang memang berurusan langsung dengan masyarakat dan menjadi terdepan untuk mendeteksi dini atau lebih awal kondisi-kondisi yang mengkhawatirkan,” pungkasnya.