Baca Juga: Tingkatkan Taraf Perekonomian, Mahasiswa KKN STAI Miftahul Ulum Berikan Pemahaman Pengelolaan Sampah

4. Fadel Ahmad ST. (Pelaku Usaha)

5. Martunas Situmeang, ST. (Pelaku Usaha)

6. Syarifah Nurul Afiah, SH (Pelaku Usaha)

7. Niaga Fardomuan Harianja, SH. (Konsumen)

8. R. Destry Kurniawan, ST. (Konsumen)

9. Taufiq Hidayat, S.Pd (Konsumen)

Adapun proses penetapan/pengangkatan menjadi Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023- 2028 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau. 

Baca Juga: Paguyuban Punggowo Gelar Halal Bi Halal, Cak Sodiq New Monata: Semoga Kedepan Acara ini Lebih Meriah Lagi

Keputusan Tim Pemilihan Keanggotaan BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023 – 2028 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini ditandatangani oleh Luki Zaiman Prawira selaku Ketua Tim Pemilihan Keanggotaan BPSK Kota Tanjungpinang tertanggal 29 Mei 2023.***