HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Peresmian Rumah Restorative Justice dan Penyerahan Kartu Identitas Anak sekaligus Bakti Sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 dan HUT IAD (Ikatan Adhyaksa Darmakarini) XXIV di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (13/7/2024).
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Ikatan Adhyaksa Darmakarini memberikan Bantuan Sosial kepada masyarakat Pulau Penyengat. Pihaknya berharap bantuan ini dapat meringankan beban dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam kegiatan Bakti Sosial ini.
“Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, akan membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memberikan hak konstitusional kepada anak-anak, di mana KIA merupakan identitas resmi yang sangat penting untuk mendukung akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya KIA, kami berharap anak-anak di Pulau Penyengat dapat memperoleh hak-hak mereka secara lebih optimal,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya