HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjungpinang mengatakan sebanyak 54 warga binaan menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Jumat, (15/6).

“Sementara saat ini Sebanyak 36 orang yang menerima pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan selama satu bulan,” jelas Kepala Rutan Klas I Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko

Untuk perkara Korupsi tambahnya, belum ada pengajuan remisi dimana masih ada kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi, tambahnya.

“Untuk Napi Korupsi belum ada pengajuan remisi, sehingga masih harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” ucapnya.

Dia berharap, agar tidak kembali melakukan melanggar hukum, dan meminta agar selalu berinteraksi Pada seluruh pihak dalam melaksanakan tugas dengan penuh intregitas.

“Atas nama jajaran Hukum dan Ham, kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas seluruh partisipasi kepada warga binaan saat melaksanakan buka bersama yang pernah  kita adakan telah membantu dalam  melaksanakan kegiatan tersebut. Dan untuk warga binaan agar tidak melakukan hal kejahatan lagi,” harapnya.

Dia menambahkan Warga Binaan yang menerima remisi hanya pengurangan masa tahanan bukan langsung bebas. “untuk remisi yang langsung bebas lebaran ini tidak ada. Cuma pengurangan masa tahanan saja,” tuupnya. (Red)