Baca Juga: Mahasiswa Islam Se Tanjungpinang Bintan Ikuti Outbound serta Hiking di Gunung Bintan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebut pariwisata menjadi sektor yang paling dirugikan saat Covid-19 hampir di seluruh negara. Untuk mengembalikan geliat pariwisata Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP Tourism 2023.

“Pencanangan ini diharapkan merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi menjadi sektor yang paling terpuruk,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam sambutannya.

Baca Juga: Menjadi Narasumber Talk Show dan Bazar Mahasiswa STAI Miftahul Ulum, Rahma Berbagi Ilmu Tentang Perekonomian

Intellectual Property and Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO pada 2016.