HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Selasa (30/6/2026)
Selama sepekan, mulai 22 hingga 29 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres/TA jajaran berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan mengamankan 13 orang tersangka.
Dari belasan tersangka diamankan, terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 928 cartridge vape mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, serta 816,93 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan secara intensif di wilayah Kepri.
“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Kepri memperkirakan sekitar 8.847 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelas Kombes Pol Suyono.
Capaian itu sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang menonjol. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap seorang pria berinisial SLT di kawasan Sekupang, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate diduga akan diedarkan di Batam.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus lainnya dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, polisi menyita 795 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Penyidik masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diimbau terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ucap Kombes Nona

