Capaian itu sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang menonjol. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap seorang pria berinisial SLT di kawasan Sekupang, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate diduga akan diedarkan di Batam.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus lainnya dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, polisi menyita 795 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Penyidik masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau.