Untuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tahun 2023 terdapat 68 kasus dan terselesaikan 40 kasus sebanyak 28 kasus masih berjalan dalam tahap sidik 15 kasus dan 13 kasus tahap 1 sehingga menunggu sampai tahap penyelesaian berikutnya. Dibandingkan tahun 2022 memiliki 53 kasus yang 100 persen
“Tersangka kasus narkoba berjumlah 66 orang terdiri 86 laki-laki dan 9 perempuan. Barang bukti yang terkumpul 5,091,62 gram sabu, 988 ganja, ekstasi 15,277 butir dan 24,32 gram serbuk, Psikotropika 40 butir dan kelamin 7,6 gram,” ucapnya.
Adapun prestasi Polresta Tanjungpinang dalam pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah Kota Tanjungpinang diantaranya
1. Pengungkapan tipikor proyek pembangunan pelabuhan Dompak senilai Rp41,038 juta
2. Pengungkapan curat di Tanjungpinang dengan kerugian mencapai jumlah signifikan sebesar Rp320 juta di tambah 600 dollar Singapura dan jam tangan rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp180 juta
3. Pengungkapan narkotika penyelundupan sabu 4 Kg dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia terdiri dari 4.965 pil ekstasi. (***).

