Selain itu, bidang Satreskrim Polresta Tanjungpinang di tahun 2023 terdapat 321 kasus dan terselesaikan sebanyak 200 kasus di bandingkan tahun 2022 terdapat 301 kasus terselesaikan sebanyak 187 kasus tindak pidana.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan kasus kriminalitas kejahatan konvensional pada tahun 2023 memiliki 14 kasus yakni
Curat 47 kasus 83 persen terselesaikan, 2 kasus pencabulan 50 persen diselesaikan, KDRT 25 kasus yang diselesaikan 13 kasus, pembunuhan diselesaikan 100 persen, 63 kasus Curanmor 11 kasus diselesaikan
3 kasus curas 2 kasus diselesaikan, pencurian 22 kasus 16 diantaranya selesai, pengeroyokan 6 kasus 66 persen terselesaikan, 18 kasus penipuan selesai 83 persen,
Penganiayaan 45 kasus 75 persen diselesaikan, perzinahan 3 kasus selesai 2 kasus, pengrusakan 3 kasus selesai 2 kasus dan perlindungan anak 39 kasus 34 kasus terselesaikan.
“Angka ini masih berjalan dan nanti akan dilaporkan pada tahun berikutnya. Untuk penanganan perkara proses penyidikan sampai ke Kejaksaan sudah dilakukan,” terangnya.

