Atas perbuatannya kini pelaku di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Adapun terhadap tersangka disangkakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009” pungkasnya.

